rilis-bumn

Arus Penyeberangan Merak-Bakauheni H-7 Lebaran 2025 Masih Ramai, Penumpang Naik 6%

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:00 WIB
Hampir 47 ribu orang pemudik dan 8.000 unit kendaraan telah Menyeberang dari Jawa menuju Sumatera pada H-7 Lebara 2025.

Baca Juga: Lowongan Magang BUMN di Perum DAMRI, Dibuka Posisi Administrasi Hukum sampai 4 April 2025

"Kami kembali menyiapkan area buffer zone menuju Pelabuhan Merak, mulai dari jalur tol hingga arteri, seperti di rest area KM 13, KM 43 dan KM 68 Tol Tangerang-Banten yang juga menjadi area filter kendaraan yang belum bertiket.

"Disini calon pemudik selain dapat beristirahat, juga dapat mengakses informasi terkait pembelian tiket ferry di booth Ferizy. Para petugas posko ASDP siap membantu Anda dalam mengakses aplikasi atau website Ferizy untuk melakukan reservasi," ujar Shelvy.

Namun, Shelvy menegaskan kepada pengguna jasa agar bertiket sebelum berangkat dari rumah, karena sudah tidak ada lagi penjualan di pelabuhan.

Baca Juga: PTP Nonpetikemas Perkuat Kemandirian Pelaku UMKM Melalui Pelatihan Developing Great Entrepreneur 2025

Dengan telah bertiket sejak jauh hari, maka perjalanan akan lebih lancar, aman, nyaman, dan pengalaman mudik dengan kapal ferry jauh lebih tenang dan menyenangkan.

ASDP juga telah menyiapkan strategi pengaturan lalu lintas bersama pemangku kepentingan guna mengurai antrian kendaraan di titik-titik krusial.

Salah satu langkahnya adalah menerapkan pola pengalihan kendaraan, di mana mobil pribadi, bus, dan truk dialihkan melalui exit tol Cilegon Timur menuju Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ.

Baca Juga: PWP Pertamina Drilling Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Petugas Kebersihan di Balikpapan

Sementara itu, exit tol Merak hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang telah memiliki tiket, sedangkan kendaraan yang belum waktunya check-in akan diarahkan ke rest area terdekat.

Untuk roda dua dan truk, pengalihan dilakukan di pertigaan Cilegon Timur menuju Pelabuhan Ciwandan.

Selanjutnya, untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus mudik, ASDP mendukung pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.

Baca Juga: Bersinergi dengan Kejaksaan, Pupuk Indonesia Dukung Pengelolaan Lahan Rampasan Jadi Lahan Budidaya Padi

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan/gandengan di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Bali, Sumatera, dan Kalimantan.

Namun, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, uang tunai, pakan ternak, pupuk, dan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas dengan syarat memiliki surat muatan jenis barang.

Halaman:

Tags

Terkini