rilis-bumn

PHR Terus Perkuat Pemeliharaan Jalur Pipa Rokan dengan Teknologi Canggih

Sabtu, 29 Maret 2025 | 19:00 WIB
PHR terus memperkuat pemeliharaan jalur pipa Rokan dengan teknologi canggih untuk mendukung keandalan operasi dan keselamatan lingkungan. (Dok. Pertamina)

Kabar BUMN – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina mengelola salah satu jalur pipa terpanjang di sektor hulu migas, mencapai 342 km.

Untuk menjaga keandalan infrastruktur ini, PHR secara konsisten melakukan inspeksi rutin guna mengidentifikasi potensi kendala teknis yang dapat terjadi pada jaringan pipa.

Manager Hydrocarbon Transportation Ops & Mtc PHR Zona Rokan, Achmad Ubaydillah, menegaskan bahwa pemeliharaan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama dalam operasional perusahaan.

Baca Juga: PHKT Tingkatkan Kepedulian di Bulan Ramadan Lewat Program BDI Sedekah Dhuafa

Dengan pemanfaatan teknologi terkini, kondisi jaringan pipa dapat dimonitor secara efektif sehingga memberikan hasil yang terukur.

Teknologi yang digunakan pun disesuaikan dengan jenis dan konfigurasi pipa. Salah satu teknologi utama adalah Inline Inspection (ILI) dengan Inteligent Pigging.

Teknologi ini menggunakan alat bernama ‘pig’ yang dilengkapi sensor untuk mendeteksi potensi kerusakan atau korosi pada dinding pipa.

Baca Juga: Elnusa Kembali Dipercaya untuk Mendukung SATGAS Ramadan Idulfitri 2025 Pertamina

Umumnya, metode ini diterapkan pada pipa dengan diameter lebih dari 16 inci guna memastikan keandalan infrastruktur.

Selain itu, PHR juga menerapkan Long Range Ultrasonic Testing (LRUT) atau guided wave ultrasonic testing. Teknologi ini memungkinkan deteksi dini terhadap korosi, erosi, serta kerusakan mekanis lainnya pada pipa.

Dengan metode ini, kondisi jaringan pipa dapat diketahui secara lebih cepat dan akurat.

Baca Juga: SIG Tetap Kokoh! Konsisten Membangun Bisnis Bahan Bangunan Berkelanjutan di Tahun 2024

“Kami melakukan pendekatan proaktif melalui teknologi dengan data terperinci sehingga memungkinkan pemeliharaan yang tepat dan terukur,” jelasnya.

Sebagai langkah preventif tambahan, setiap pipa penyalur wajib memiliki Persetujuan Layak Operasi (PLO) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

Halaman:

Tags

Terkini