“Pada proposal perdamaian yang disampaikan saat itu, aspek utama dari proses restrukturisasi adalah memperbaiki arus kas untuk modal kerja. Selain itu, Rajawali Nusindo akan menerapkan periode pemulihan untuk menyetabilkan penjualan dan operasional,” terangnya.
Baca Juga: Rajawali Nusindo Jalin Kerja Sama dengan Peternak Sapi Lokal untuk Serap Produksi Susu
Pihaknya meyakini proses PKPU ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh kreditor untuk mendapatkan pembayaran dan juga memberikan kepastian hukum bagi Rajawali Nusindo dalam menjalankan bisnisnya.
Selain itu, kedepan Rajawali Nusindo dapat kembali fokus pada kegiatan operasional, efisiensi, dan strategi pertumbuhan jangka panjang.
Ia menegaskan, selanjutnya seluruh kegiatan usaha dan operasional Rajawali Nusindo tetap terus berjalan normal sebagaimana mestinya. Manajemen berkomitmen untuk menjalankan strategi restrukturisasi yang telah dirancang guna memperkuat fundamental bisnis perusahaan.
Homologasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis.
“Dengan putusan ini, kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja,” ungkapnya.***