rilis-bumn

Disaksikan Menteri Ketenagakerjaan, Pertamina dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Sama

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
Penandatanganan perjanjian kerja sama Pertamina dan FSPPB berlangsung di Ballroom Grha Pertamina, Jakarta (19/5). (Dok. Pertamina)

Kabar BUMN - PT Pertamina (Persero) bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IX untuk periode 2025–2027.

Penandatanganan berlangsung di Ballroom Grha Pertamina, Jakarta, pada Senin, 19 Mei 2025.

Hadir dalam acara tersebut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menyampaikan apresiasi atas komitmen Pertamina terhadap pekerjanya melalui penandatanganan PKB.

Baca Juga: SH IML Pertamina Group, di Bawah Naungan PIS, Mendapat Penghargaan CSR Brand Equity and Indonesia Best CSR Awards 2025

Menurutnya, langkah ini menjadikan Pertamina sebagai teladan bagi perusahaan lain dalam menerapkan hubungan industrial yang sehat.

“Saya ucapkan selamat atas penandatanganan PKB antara Pertamina dengan serikat pekerja.

"Ini menjadikan Pertamina sebagai contoh dan role model praktek hubungan industrial yang unggul yang adaptif.

Baca Juga: Berbekal UMK Academy Pertamina, Apikmen Kini Jadi Merek Batik Kelas Dunia

"Bagaimana hubungan industrial Pancasila itu diwujudkan, bagaimana suatu proses dialog menjadi proses diskusi musyawarah bersama antara serikat pekerja dengan manajemen perwakilan manajemen.

"Itu menjadi kunci untuk kemajuan perusahaan ke depan,” jelas Yassierli.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa PKB bukan hanya dokumen formal, melainkan simbol komitmen bersama untuk membangun iklim kerja yang adil dan harmonis.

Baca Juga: Debut Perdana di Bursa Efek Singapura, Pertamina Hulu Energi Terbitkan Obligasi Bernilai Fantastis

Ia menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban guna mendukung keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

“Pada kesempatan hari ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian ini.

Halaman:

Tags

Terkini