Kabar BUMN – Dalam upaya mendukung peningkatan produksi migas nasional, PT Pertamina EP melalui Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Operasi Sumur Tua dan Sumur Idle.
Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta pada Selasa, 8 Juli 2025, sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2025 terkait pengelolaan wilayah kerja migas.
Penandatanganan perjanjian melibatkan sejumlah pihak strategis. Untuk pengelolaan sumur tua, kerja sama dilakukan dengan PT Blora Patra Energi, KUD Warga Tani Makmur, dan PT Bojonegoro Bangun Sarana.
Baca Juga: Magang Nyata di Dunia Kerja: PT KPI Buka Program Internship Human Capital 2025 di Palembang
Sementara untuk pengelolaan sumur idle, PT Pertamina EP menjalin kerja sama dengan PT Wimaya Energi. Kesepakatan ini diharapkan mempercepat proses optimalisasi produksi dari sumur-sumur yang belum termanfaatkan secara maksimal.
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting seperti Arief Rohman selaku Bupati Blora, Setyo Wahono sebagai Bupati Bojonegoro, dan Ariana Soemanto dari Kementerian ESDM.
Hadir pula perwakilan SKK Migas, BUMD, KUD, serta jajaran manajemen Pertamina, termasuk Direktur 4 Pertamina EP Muhamad Arifin dan VP Production & Project Pertamina Hulu Energi Benny Hidajat Sidik.
Baca Juga: Mandiri Sahabatku Ajak PMI di Malaysia Melek Finansial dan Siap Investasi
Muhamad Arifin menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk nyata semangat kolaborasi demi mendukung kemandirian energi nasional.
“Dengan adanya Permen No. 14/2025 yang telah disahkan, operasi sumur tua yang dikelola oleh BUMD dan KUD mempunyai dasar legalitas sehingga harapannya selain mendukung pencapaian produksi, juga terjadi perbaikan tata kelola dalam beroperasi baik dari sisi implementasi teknologi, keselamatan maupun pengurangan dampak lingkungan,” jelas Arifin.
Dukungan dari Kementerian ESDM turut disampaikan oleh Ariana Soemanto yang menekankan pentingnya pengelolaan sumur oleh BUMD dan KUD sesuai kaidah keteknikan yang baik.
Baca Juga: Target Terlampaui, Pertamina Hulu Sanga Sanga Kukuhkan Peran dalam Ketahanan Energi Nasional
“Good Enginering Practice diperlukan oleh BUMD dan KUD dalam pengelolaan sumur tua, sehingga dipastikan pengelolaan sumur dapat berjalan aman, andal dan efisien,” ujar Ariana.
Di sisi lain, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa legalitas merupakan aspek penting yang diperlukan pelaku usaha di daerah.