"Apabila tidak mematuhi ketentuan, sanksinya cukup berat dan hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara. Beras SPHP juga tidak boleh dijual di pasar modern," tegasnya.
Baca Juga: Kalegowa, Sulawesi Selatan, Salah Satu Destinasi Utama untuk Slow Travel di Asia Versi Agoda
Program SPHP sendiri merupakan penugasan resmi pemerintah yang diberikan kepada Perum BULOG oleh Bapanas, dan akan berlangsung mulai Juli hingga Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk meredam lonjakan harga beras dan melindungi daya beli masyarakat.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyatakan komitmen penuh dalam mendukung pelaksanaan SPHP, dengan melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan distribusi beras.
Baca Juga: SIG Manfaatkan Digitalisasi dan AI untuk Menjamin Distribusi Bahan Bangunan Tetap Lancar
"Di sini juga hadir Forkopimda Kota Kediri. Harapannya, kita bisa bersama-sama memantau pelaksanaan distribusi beras SPHP agar tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan benar-benar membantu masyarakat," ujar Wali Kota termuda tersebut.
Vinanda juga menambahkan bahwa kegiatan pengawasan akan diiringi dengan edukasi menyeluruh kepada para pedagang dan masyarakat umum.
"Jangan sampai beras SPHP ini disalahgunakan dan merugikan masyarakat," pungkasnya. ***