rilis-bumn

PTPN IV Regional III Teken MoU dengan Kejari Kampar, Jaga Investasi Berkelanjutan di Bumi Sari Madu

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:00 WIB
Kolaborasi strategis antara PTPN IV Regional III dan Kejari Kampar ditandai lewat penandatanganan MoU di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kabar BUMN - PTPN IV Regional III, entitas yang berada di bawah Sub Holding PTPN IV PalmCo, memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kampar, Provinsi Riau.

Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Corporate Secretary and Legal PTPN IV Regional III, Andiansyah Hamdani, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, di Bangkinang, pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Pertamina Hadir di GIIAS 2025, Teguhkan Dukungan Bagi Industri Otomotif Tanah Air

Dalam keterangannya, Kajari Kampar, Sapta Putra mengapresiasi dibukanya ruang sinergi antara Korps Adhyaksa yang ia pimpin dengan perusahaan BUMN di sektor perkebunan.

Ia menilai langkah ini sejalan dengan fokus perusahaan yang tengah menjalankan berbagai inisiatif transformasi untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden RI.

"Terima kasih kepada PTPN IV Regional III telah mempercayakan Kejaksaan Negeri Kampar untuk membantu pelayanan hukum. Apakah itu bantuan hukum, pendampingan, legal opinion, dan lainnya. Karena memang kita di kejaksaan memiliki instrumen bidang perdata dan tata usaha negara," kata dia dalam sambutannya.

Baca Juga: Spesial Hari Anak Nasional, Gratis Masuk TMII untuk Anak Usia Maksimal 12 Tahun

Ia juga menegaskan bahwa sejatinya Kejaksaan Negeri telahmendapat instruksi dari pimpinan untuk turut membantu instansi pemerintah maupun perusahaan milik negara.

Namun, dengan adanya MoU ini akan membuka ruang sinergi yang lebih baik antar dua instansi tersebut.

Terlebih lagi, PTPN IV Regional III merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang telah memberikan manfaat besar di Kabupaten Kampar, yang hingga saat ini tidak hanya memenuhi regulasi pemerintah terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20 persen, namun melampauinya hingga 60 persen.

Baca Juga: Sang Hyang Seri Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Pertanian Lokal Lewat Benih Unggul

"Selaku JPN (jaksa pengacara negara), telah menjadi tugas kami untuk membantu pemerintah dan BUMN. Tugas yang diemban PTPN IV Regional III cukup menantang ke depan, terutama untuk mewujudkan food and energy security.

"Untuk itu, kami bangga bisa menjadi bagian dari transformasi ini, terutama melalui MoU bersama Regional III untuk kemudian bersama bergan dengan tangan mewujudkan program-program pemerintah," tuturnya

Halaman:

Tags

Terkini