rilis-bumn

PTPN IV Regional III Teken MoU dengan Kejari Kampar, Jaga Investasi Berkelanjutan di Bumi Sari Madu

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:00 WIB
Kolaborasi strategis antara PTPN IV Regional III dan Kejari Kampar ditandai lewat penandatanganan MoU di bidang perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu, Corporate Secretary and Legal PTPN IV Regional III Andiansyah Hamdani mengatakan bahwa investasi yang dilangsungkan PTPN IV Regional III di Kabupaten Kampar telah berjalan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Kemandirian Energi Nasional Diperkuat, PHE Fokus Kembangkan Bisnis CCS/CCUS

Sejak1996, PTPN IV Regional III atau yang saat itu masih bernama PTPN V hadir melakukan kemitraan pembangunan kebun Masyarakat melalui program PIR.

Inisiatif ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen akan kehadiran dan tujuan pembentukan PTPN V untuk hadir dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Di Kabupaten Kampar sendiri, lanjut Aan, tercatat program kemitraan mencapai 21.325 hektare, atau 60 persen dari total kebun inti dikelola seluas 36.039 hektare.

Baca Juga: Wisata Alam dan Budaya di Chichibu, Jepang, Hanya Dua Jam Dari Tokyo

"Meskipun kemitraan PTPN IV Regional III telah mencapai 60 persen, namun tetap saja ada yang coba-coba berupaya mengganggu dengan dalih 20 persen.

"Oknum-oknum seperti ini yang berpotensi mengganggu investasi berkelanjutan di PTPN IV Regional III. Untuk itu, kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kampar yang telah membuka ruang sinergi dengan kami," jelas Aan.

Ia turut menekankan bahwa kolaborasi ini bertujuan agar operasional perusahaan dapat berjalan secara berkelanjutan dengan tunduk dan patuh pada aturan hukum serta melindungi aset negara dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Strategi Indonesia Hadapi Tarif Trump, Wamen Investasi Bongkar Rencana Besar

"Pertama, mewakili Regional Management, kami mengucapkan terima kasih kepada Kajari Kampar dan rekan-rekan yang telah berkenan menjalin sinergitas ini.

"Bagi kami, kesepahaman ini sangat membantu dalam menjaga aset negara serta pengambilan putusan yang strategis dalam mewujudkan Asta Cita Presiden," kata dia.

Ruang lingkup kerja sama Regional PalmCo Riau III dan Kejati Riau meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya seperti pendampingan hukum, legal opinion dan legal audit.

Baca Juga: Inovasi PTPN IV dalam Ketahanan Pangan Dapat Sorotan Positif DPRD Riau

Untuk itu, melalui sinergitas yang juga mencakup pertukaran data informasi dalam penegakan hukum dan penguatan kelembagaan serta menjaga keamanan aset perusahaan diharapkan menjadi langkah penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini