rilis-bumn

BULOG dan POLRI Mantapkan Kolaborasi untuk Percepat Penyaluran Beras Murah SPHP ke Masyarakat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 06:30 WIB
BULOG dan POLRI siap laksanakan GPM Beras SPHP secara nasional, perkuat distribusi beras murah langsung ke masyarakat dengan sistem transparan. (Dok. BULOG)

Kabar BUMN — Perum BULOG bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) kembali mengadakan rapat koordinasi guna menyiapkan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Beras SPHP di seluruh jajaran POLRI di Indonesia.

Rapat koordinasi ini dilakukan secara hybrid dan dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) POLRI serta Direksi Perum BULOG, dengan kehadiran seluruh satuan POLRI tingkat daerah.

Kedua lembaga tersebut kembali menegaskan komitmen untuk memperkuat ketahanan pangan dan menstabilkan harga beras melalui pelaksanaan GPM Beras SPHP. Rencananya, program ini akan diterapkan di berbagai satuan POLRI daerah.

Baca Juga: Rayakan Hari Kemerdekaan di Puncak Gunung! Ini Tips Aman dan Seru untuk Pendaki Pemula

“Kegiatan GPM Beras SPHP ini akan dijadikan penilaian oleh Kapolri,” jelas dalam pertemuan tersebut.

GPM Beras SPHP yang digelar oleh POLRI merupakan bentuk nyata dalam upaya pengendalian harga serta penguatan pasokan pangan ke masyarakat.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG, Mokhamad Suyamto mengatakan, “Sinergi ini menjadi kekuatan dalam memasifkan penyaluran beras SPHP, memastikan benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, tepat harga dan tepat sasaran.”

Baca Juga: Dibuka Lagi Lowongan Kerja BUMN untuk Posisi Account Officer PT MUM, Penempatan Area Jawa Barat

Program SPHP sendiri merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Perum BULOG melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang berlangsung dari Juli hingga Desember 2025.

Target penyaluran program ini sebesar 1,3 juta ton beras. Untuk menjaga pemerataan, pembelian dibatasi maksimal 2 pak atau 10 kg per konsumen.

Dalam rapat, Perum BULOG juga memaparkan kebijakan distribusi beras SPHP, termasuk pembatasan jalur distribusi agar tidak memasuki pasar grosir.

Baca Juga: Ragam Jenis Tsukemono, Acar yang Menjadi Pelengkap dan Pelezat Kuliner Jepang

Beras SPHP hanya boleh dijual oleh pengecer resmi seperti pedagang pasar rakyat, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), ritel modern, dan mitra Rumah Pangan Kita (RPK).

Selain lewat pengecer, penyaluran juga dilakukan melalui outlet pangan binaan Pemda, kegiatan GPM, serta outlet BUMN (BULOG, ID Food, PT Pos Indonesia, PTPN, dan PIHC).

Halaman:

Tags

Terkini