rilis-bumn

Telkom Akses Perkuat Tata Kelola Data Pribadi, Wujudkan Kepatuhan dan Kepercayaan Publik

Jumat, 26 September 2025 | 18:00 WIB
Telkom Akses perkuat tata kelola data pribadi melalui kebijakan, teknologi, dan evaluasi berkelanjutan, wujudkan kepatuhan UU PDP dan kepercayaan publik. (Dok. Telkom)

Kabar BUMN – Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai privasi di era transformasi digital, PT Telkom Akses (Telkom Akses), anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola data pribadi.

Perusahaan telah menyiapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang dijadikan standar tinggi, di antaranya Peraturan Direksi sejak Oktober 2024 sebagai dasar implementasi, serta Ketentuan Pelaksana yang diberlakukan bertahap mulai November 2024 hingga Juni 2025.

Kebijakan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi panduan utama bagi setiap proses dan keputusan operasional agar sejalan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta ekspektasi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Inovasi CR7 PHE Hemat Hingga 132,9 Miliar Rupiah

Sebagai bagian dari TelkomGroup, Telkom Akses memperoleh arahan intensif dari Data Protection Office (DPO) TelkomGroup guna mengidentifikasi seluruh kewajiban yang relevan dengan peran perusahaan.

Dari proses ini lahirlah daftar kewajiban yang konkret dan terstruktur, mulai dari dasar hukum pemrosesan, penguatan klausul kontraktual, hingga kontrol teknis untuk mengantisipasi risiko kebocoran data.

“Pelindungan data pribadi bukan hanya mandat hukum, tetapi komitmen etis kami kepada pelanggan, mitra, dan masyarakat,” ujar VP Corporate Legal & Secretary Telkom Akses Rizky Kurniawan.

Baca Juga: Telkom Perkuat Desa Cijaura Bandung Lewat Dukungan Greenhouse dan Tempat Sampah Organik

“Sejak Peraturan Direksi Oktober 2024, kami mengeksekusi kerangka implementasi secara disiplin melalui Ketentuan Pelaksana pada November 2024 hingga Juni 2025, sehingga kepatuhan tidak berhenti di atas kertas, tetapi hidup di proses sehari-hari,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Telkom Akses memastikan seluruh kewajiban sesuai amanat UU PDP dijalankan, baik saat berperan sebagai Pengendali Data Pribadi maupun Prosesor Data Pribadi.

Hal ini terlihat dari penguatan tata kelola internal, kejelasan akuntabilitas fungsi, serta penempatan kebijakan perlindungan data pribadi sebagai pilar utama operasional, khususnya saat melakukan pemrosesan data.

Baca Juga: Ingin Menjelajah Gunung Slamet? Ini Jalur Pendakian dan Fasilitas yang Perlu Kamu Tahu

Langkah awal yang dilakukan perusahaan adalah melakukan pemetaan menyeluruh atas aktivitas pemrosesan data pribadi.

Proses ini meliputi identifikasi aliran data, jenis data yang dikelola, lokasi penyimpanan, pihak penerima, hingga mekanisme perlindungan sepanjang siklus hidup data.

Pemetaan juga menghasilkan profil subjek data yang detail, seperti karyawan, tenaga alih daya, pelanggan mitra, serta rekanan.

Halaman:

Tags

Terkini