Kabar BUMN – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada Triwulan IV 2025, yakni periode Oktober hingga Desember.
Langkah ini menjadi wujud konsistensi pemerintah dalam menjaga tarif tenaga listrik tetap terjangkau sepanjang tahun, sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Baca Juga: Desa Wisata Tomok, Tempat Wisata Budaya dan Sejarah di Pulau Samosir
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, antara lain kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9).
Baca Juga: Mamimu, UMKM Mie Sehat yang Bangkit Berkat Sentuhan TJSL TASPEN
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkap Tri.
Baca Juga: Transaksi Digital Nasabah BRI Capai 99,1 Persen dari Total Transaksi
Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari Pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat Indonesia.