Dalam program ini, tersedia tiga jenis fasilitas yang bisa diakses oleh pekerja, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), serta Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Baca Juga: Pertamina Algeria EP Tegaskan Peran Strategis Indonesia di Forum Energi Afrika Utara 2025
Namun, akses terhadap fasilitas tersebut hanya diberikan bagi perusahaan yang terbukti taat dan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sejauh ini, salah satu Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) PDC yang bertugas di Offshore Rig 47 bernama Andri telah berhasil mengajukan dan menerima fasilitas Kredit Pembiayaan Rumah melalui program MLT.
Luciana berharap agar kemitraan antara PDC dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung serta memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja.
Baca Juga: Pulau Pasumpahan, Maldives-nya Sumatera Barat yang Punya Cerita Legenda
PDC pun menegaskan kembali komitmennya untuk selalu patuh dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah penting agar seluruh karyawan dapat memperoleh manfaat penuh dari program yang tersedia.***