rilis-bumn

Pupuk Indonesia Dukung Langkah Bersejarah Pemerintah Turunkan HET Pupuk Subsidi

Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:00 WIB
PT Pupuk Indonesia mendukung kebijakan Presiden Prabowo menurunkan HET pupuk subsidi sebesar 20%, perkuat ketahanan pangan nasional. (Dok. Pupuk Indonesia)

Perusahaan juga menegaskan kesiapan penuh dalam mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah dengan menjamin seluruh proses distribusi pupuk berlangsung lancar, transparan, dan tepat sasaran.

Baca Juga: PT Timah Bantu Wujudkan Masjid sebagai Pusat Pembinaan Akhlak Santri di Bangka Belitung

Pengawasan dilakukan secara ketat menggunakan sistem digital i-Pubers dan Command Center, yang mampu memantau stok, penyaluran, serta transaksi penebusan pupuk secara real-time di berbagai daerah.

“Kami akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mengawal penyaluran pupuk berlangsung sesuai dengan ketentuan HET yang baru,” tegasnya.

Langkah pemerintah dalam menurunkan HET pupuk subsidi juga sejalan dengan program revitalisasi pabrik pupuk nasional yang sebagian besar telah beroperasi selama puluhan tahun.

Baca Juga: Lampung Siap Punya Ikon Baru, Amphitheater BHC Jadi Pusat Wisata Budaya

Upaya ini menjadi bagian penting dari strategi penguatan ketahanan pangan nasional melalui efisiensi produksi serta peningkatan ketersediaan pupuk yang lebih terjangkau.

Selama ini, revitalisasi pabrik pupuk terkendala berbagai regulasi, sehingga kebijakan baru ini menjadi titik penting dalam memperbarui infrastruktur industri pupuk nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk menurunkan HET pupuk subsidi sebesar 20%.

Baca Juga: Rasakan Ketenangan Seni Origami di Museum Nasional Indonesia Akhir Pekan Ini, Tanpa Pendaftaran!

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian pada 22 Oktober 2025, disampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk subsidi.

Penyesuaian harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025, yang menetapkan HET pupuk subsidi terbaru sebagai berikut:

• Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg

***

 

Halaman:

Tags

Terkini