Disusul dari anggota DPR dan DPRD, eselon I/II/III, terus lanjut sampai ke duta besar (4 orang), dan polisi (3 orang).
“Jadi badan usaha menjadi salah satu bidang yang cukup rentan dengan tindak pidana korupsi,” lugas Aminudin.
Aminudin menegaskan, korporasi harus mampu mencegah korupsi, karena sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana jika tidak melakukan upaya pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan, sehingga membiarkan terjadinya korupsi, sangat berat. Ini ditegaskan kembali Komite GCG dan Investasi Dewan Komisaris PDC, Dwi Siska.
Dijelaskannya, PDC harus mampu menghindari korupsi, jika tidak ingin perusahaan terkena sanksi. Secara hukum, yakni denda, perampasan barang, uang pengganti/penyitaan, penutupan seluruh/sebagian perusahaan maksimal 1 tahun, penjara terhadap pengurus atau pekerja.
Sanksi komersial, terdiri dari pemutusan hubungan, disingkirkan dari peluang bisnis (blacklist), dan penentuan kondisi yang tidak menguntungkan. Serta sanksi reputasi, yakni hukuman melalui publikasi kasus spesifik dan hukuman melalui analisis perbandingan kerja.
Untuk memastikan, lanjut Siska, jajaran Dewan Komisaris, Komite Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, hingga seluruh Perwira PDC, mematuhi pedoman GCG dan Pengendalian Gratifikasi, PDC telah melaksanakan monitoring compliance online system (Compol’s) dan pelaporan LHKPN.
Baca Juga: Bukit Asam Sejahterakan Petani Lewat Budidaya Beras Organik
“Tetapi kesemua itu tidak akan berarti tanpa komitmen dan integritas kita semua untuk menghindari setiap bentuk tindakan korupsi dari diri sendiri,” urainya.
Siska menambahkan, “Seperti yang disampaikan Ibu Desiantien, Ketua Komite GCG dan Investasi Dewan Komisaris PDC, di Indonesia banyak orang pintar dan cerdas, namun pintar, cerdas, dan berintegritas tinggi itulah yang diperlukan negeri ini.”***