Untuk menjaga kontinuitas suplai, sekitar 8,75 juta lembar telah diserahkan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025, lebih dari dua kali lipat dibanding penyerahan awal pita cukai 2025. Produksi lanjutan akan berlanjut mulai 2 Januari 2026 secara bertahap.
Adapun produksi dan penyerahan pita cukai 2025 telah diselesaikan pada 4 Desember 2025, meski sebagian masih dalam distribusi ke kantor pelayanan Bea Cukai.
Total pesanan mencapai 177,6 juta lembar HT dan 3,8 juta lembar MMEA. Pada segmen HT, permintaan didominasi sigaret kretek tangan (SKT) ±54%, diikuti sigaret kretek mesin (SKM) ±39%, dengan Golongan I berkontribusi sekitar 45%.
Baca Juga: Tradisi Natal yang Unik dan Berbeda dari Tradisi yang Umum di Dunia
Untuk pita cukai MMEA, produk dalam negeri mendominasi pesanan sekitar 94%, dengan Golongan B (kadar alkohol 5%–20%) sebagai jenis yang paling banyak dipesan, yaitu ±86%.
“Ketersediaan pita cukai memastikan kelancaran produksi pelaku usaha, menjaga penerimaan negara, dan memperkuat fungsi pengawasan. Bea Cukai bersama PERURI akan terus memberikan layanan yang tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai dukungan terhadap iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Djaka.
PERURI berharap kolaborasi ini semakin memperkuat tata kelola dan pelayanan publik di bidang cukai, sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam menyediakan layanan pencetakan berkeamanan tinggi, menjaga kesinambungan pasokan, dan mendukung keberlanjutan industri serta perekonomian nasional.***