Selain sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui terakhir melalui Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, pengalihan PI ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: Stasiun Baru di Tangerang, Jatake Siap Beroperasi Januari 2026
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc., menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI 10% WK Jambi Merang kepada BUMD Sumatera Selatan.
“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakan perekonomian daerah."
"Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementrian ESDM. PI ini sudah dimasukan di rencana anggaran belanja 2026,” ungkap Basyaruddin Akhmad.
Baca Juga: Manfaatkan Telkomsel Poin yang Kamu Kumpulkan Sebelum Hangus di Poin Festival 2025
Usai penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10% tersebut, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PHR Regional 1 – Sumatra menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha hulu migas secara andal dan berkelanjutan.
Upaya ini dilakukan dengan memastikan manfaat nyata bagi negara maupun daerah melalui sinergi bersama para pemangku kepentingan. ***