Pengendalian Operasional dan Integrasi Standar Internasional
Kebijakan ruang terbatas diperkuat melalui pengendalian operasional, yang mengatur mekanisme kerja aman, evaluasi risiko, dan mitigasi bahaya secara sistematis.
Penerapan ini mengacu pada ISO 45001:2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, serta diterapkan di seluruh proyek infrastruktur bawah tanah. Pekerjaan diawali dengan analisis risiko (Job Safety Analysis), pemeriksaan peralatan deteksi gas, dan pelaporan kesiapan kerja kepada tim HSE.
Petugas hanya diperbolehkan masuk ruang terbatas setelah seluruh aspek keselamatan, termasuk ventilasi, komunikasi, dan alat evakuasi, diverifikasi oleh pengawas berwenang. Pendekatan ini memastikan kepatuhan regulasi sekaligus menunjukkan prinsip Governance dalam kerangka ESG.
Baca Juga: Menjelang 2026, PT TIMAH Tegaskan Peran Strategis Lewat Ekspor Akhir Tahun
K3 sebagai Pilar ESG
Telkom Akses menempatkan keselamatan dan keberlanjutan sebagai bagian dari prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Dari sisi sosial (Social), kebijakan ruang terbatas melindungi pekerja dan keluarganya melalui sistem pencegahan kecelakaan berlapis.
Dari sisi tata kelola (Governance), prosedur ini mencerminkan akuntabilitas operasional yang terdokumentasi, di mana setiap tindakan memiliki catatan, izin, dan pengawasan. Telkom Akses memandang ESG bukan sekadar laporan tahunan, tapi filosofi kerja di mana keselamatan manusia menjadi pondasi infrastruktur digital yang kuat.
Baca Juga: Tanjung Karang Donggala, Pantai Tenang dengan Keindahan Bawah Laut
Menjadi Teladan Keberlanjutan dan Keselamatan
Dengan kebijakan ruang terbatas yang komprehensif, Telkom Akses menjaga keselamatan teknisinya sekaligus menegaskan tanggung jawab sosial dan keberlanjutan sebagai bagian strategi memperkuat jaringan digital Indonesia.
Perusahaan membuktikan bahwa infrastruktur digital yang aman dan tangguh harus dibangun di atas fondasi keselamatan manusia. ***