rilis-bumn

Perkuat Budaya K3, Pertamina Resmikan Stop Work Authority sebagai Langkah Strategis Keselamatan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:00 WIB
Pekerja Pertamina melakukan pemeriksaan rutin pada instalasi pipa. Kuatkan komitmen budaya keselamatan, Pertamina luncurkan inisiatif SWA (Stop Work Authority). (Dok. Pertamina)

Kabar BUMN — PT Pertamina (Persero) menyelenggarakan Peringatan Bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 2026 yang dirangkai dengan Leaders Forum di Jakarta pada 22 Januari 2026.

Agenda ini menjadi titik penting bagi perusahaan dalam menegaskan kembali komitmen penguatan budaya keselamatan kerja di seluruh aktivitas operasionalnya.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap aspek keselamatan, Pertamina memperkenalkan inisiatif Stop Work Authority (SWA).

Baca Juga: Waspada Boros, Ini Biaya Tak Terduga Yang Sering Muncul Saat Traveling

Program ini memberikan kewenangan kepada setiap pekerja serta mitra kerja untuk menghentikan sementara pekerjaan apabila ditemukan kondisi yang dinilai tidak aman.

Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina, Ahmad Siddik Badruddin, menyampaikan bahwa perusahaan terus memperkuat kapabilitas organisasi dalam pengelolaan HSSE.

Ia menegaskan peran Senior Leaders sebagai teladan utama yang menunjukkan bahwa keselamatan merupakan prioritas tertinggi dalam setiap aktivitas kerja.

Baca Juga: BTN Open Rekrutmen Staf General Banking dan Teller, Simak Kualifikasi dan Link Pendaftarannya

Sejalan dengan hal tersebut, Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, menekankan penerapan kebijakan Zero Tolerance terhadap setiap pelanggaran prosedur keselamatan.

Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran supervisi HSSE secara nyata di lapangan serta penempatan tenaga berpengalaman pada posisi-posisi yang bersifat kritikal.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menjelaskan bahwa Stop Work Authority adalah mekanisme yang jelas dan dapat diterapkan oleh siapa pun, kapan pun, dan di mana pun.

Baca Juga: Telaga Saat, Tujuan Sempurna di Puncak Bogor untuk Melepas Penat Saat Akhir Pekan

“Ketika pekerjaan dirasakan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan jiwa, aset maupun lingkungan, pekerja maupun mitra kerja memiliki hak sekaligus bertanggung jawab untuk menghentikan pekerjaan” jelas Baron.

Lebih lanjut, Baron menegaskan bahwa penerapan Stop Work Authority tidak menghambat kinerja perusahaan. “Justru sebaliknya, ini merupakan bentuk keberanian dan integritas untuk melindungi diri sendiri, rekan kerja, serta aset perusahaan,” lanjut Baron.

Pertamina meyakini bahwa dengan menempatkan keselamatan kerja sebagai nilai utama, budaya keselamatan yang kuat akan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan bisnis.

Halaman:

Tags

Terkini