Kabar BUMN - PT Pertamina EP (PEP) Ramba Field memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dalam upaya perlindungan aset Barang Milik Negara (BMN).
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengamanan Aset BMN yang digelar di Grand Hotel Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu (21/1/2026).
Selain membahas pengamanan aset, kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru perlindungan BMN sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: PHM Salurkan Bantuan Pendidikan Mahakam dan Pendampingan Sarjana Pesisir, Cetak SDM Lokal Unggulan
Kepala Kejari Muba Aka Kurniawan menyambut positif inisiatif yang dilakukan PEP Ramba Field.
Ia menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung Pertamina untuk mendorong peningkatan lifting migas yang berjalan aman, kondusif, serta sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
"Kegiatan ini sebagai upaya PEP Ramba memperkuat sinergi dengan kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam rangka mengamankan aset BMN milik Pertamina EP Ramba dan mencegah potensi pelanggaran hukum terhadap aset negara," kata Hanif.
Baca Juga: Susah Tidur Tiap Malam? Ini Tips Mengatasi Insomnia yang Bisa Kamu Coba
Kegiatan sosialisasi ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin serta Pemerintah Kecamatan Babat Toman.
Hadir pula perwakilan pemerintah kelurahan dan desa Mangun Jaya, Beruge, dan Muara Punjung, serta ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
Rombongan PHR Zona 4 dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Senior Manager PEP Ramba Field Hanif Setiawan, didampingi Manager Land Ops PEP Zona 4 Ahmad Nurbatin.
Baca Juga: Dari Simulasi hingga Aksi, PT TIMAH Area Kundur Gelar Lomba Tanggap Darurat 2026
Melalui sosialisasi ini, PEP Ramba Field berharap potensi konflik dan permasalahan pertanahan di wilayah operasional dapat diminimalkan.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta aparatur terkait perlindungan aset BMN.