Sebagai bentuk transparansi sekaligus penguatan pengawasan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah memasang daftar harga kebutuhan pokok yang menjadi pedoman bagi pedagang dan konsumen.
Baca Juga: BTN Buka Loker Data Science and Analytics, Simak Syarat dan Kualifikasinya
Daftar harga tersebut berfungsi sebagai alat kontrol bagi Satgas Pangan untuk mencegah pelanggaran terhadap ketentuan HET. Dengan adanya acuan resmi, diharapkan mekanisme perdagangan berjalan sesuai aturan.
"Selain memantau, kami juga turut melakukan sosialisasi kepada pedagang agar tetap menjual komoditas sesuai aturan yang berlaku serta menjaga ekosistem perdagangan yang sehat dan kondusif, tanpa merugikan konsumen maupun pelaku usaha", tambah Dirut BULOG.
Kegiatan ini mencerminkan kerja sama lintas sektor antara BUMN pangan, pemerintah daerah, kementerian terkait, dan aparat pengawas dalam menjaga stabilisasi pasokan serta harga pangan nasional.
Baca Juga: Anti Ribet! 5 Resep Kue Kering Tanpa Oven untuk Stok Lebaran
Koordinasi yang solid diharapkan mampu menjaga kondisi pasar tetap terkendali. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dan menyambut Idulfitri dengan rasa aman dan nyaman. ***