Kabar BUMN – Penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia terus meningkat seiring bertambahnya infrastruktur pengisian daya yang dibangun oleh PT PLN (Persero) bersama berbagai mitra.
Meski demikian, masih banyak pengguna yang belum memahami perbedaan jenis charging station yang tersedia serta kegunaannya.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan pengembangan ekosistem kendaraan listrik tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: 5 Rest Area Catik di Tol Trans Jawa, Bisa Jadi Tujuan Wisata Kecil-kecilan Saat Mudik
Menurutnya, pemahaman mengenai jenis pengisian daya dinilai penting agar pengguna dapat menyesuaikan proses pengisian dengan kebutuhan kendaraan dan mobilitas mereka.
Secara umum, terdapat empat jenis charging station yang digunakan untuk kendaraan listrik sesuai dengan kapasitas daya dan kebutuhan pengisian baterai:
1. Standard Charging
Baca Juga: BTN Buka Dua Loker IT, Simak Posisi Serta Kualifikasi Lengkapnya
Standard Charging merupakan metode pengisian daya menggunakan arus bolak-balik atau alternating current (AC) dengan kapasitas 7 kW ke bawah. Proses pengisian daya dengan metode ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 6 hingga 12 jam, tergantung pada kapasitas baterai kendaraan.
Jenis pengisian ini paling banyak digunakan di rumah (home charging) dan cocok untuk kendaraan listrik dengan kapasitas baterai kecil maupun kendaraan plug-in hybrid.
2. Medium Charging
Baca Juga: 5 Tujuan Wisata di Sekitar Jalur Pantura, Cocok Jadi Tempat Singgah Saat Mudik
Medium Charging juga menggunakan arus AC dengan kapasitas daya lebih dari 7 kW hingga 22 kW. Dengan kapasitas yang lebih besar, waktu pengisian daya dapat berlangsung sekitar 2 hingga 4 jam.
Fasilitas ini umumnya tersedia di kantor, pusat perbelanjaan, atau area parkir publik, sehingga cocok digunakan ketika kendaraan diparkir dalam waktu beberapa jam. Pengisian daya jenis ini biasanya menggunakan perangkat wallbox charger.