Kabar BUMN - Dalam upaya menerapkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di tengah proses dan operasional bisnisnya, PT Timah konsisten melaksanakan reklamasi.
Reklamasi tersebut dilakukan anggota holding Industri Pertambangan Mind ID ini baik di daratan dan juga lautan.
Sepanjang tahun 2023, PT Timah telah melakukan reklamasi darat seluas 299,47 hektare lahan bekas tambang di wilayah operasional perusahaan.
Dengan tambahan jumlah tersebut, secara kumulatif realisasi reklamasi darat yang dilakukan PT Timah sejak tahun 2015-2023 telah mencapai 3.183,01 hektare.
Hampir seluruh reklamasi darat tersebut PT Timah laksanakan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah mengacu pada rencana reklamasi perusahaan dengan melakukan revegetasi atau penanaman dan reklamasi dalam bentuk lainnya.
Dalam melaksanakan revegatasi PT Timah melaksanakan penanaman dan penghijauan di lahan pasca tambang.
Untuk penanaman, jenis tanaman yang dipilih seperti tanaman buah-buahan seperti jeruk, alpukat. Selain itu, PT Timah juga melakukan penanaman pohon sengon, jambu mete dan kelapa sawit.
Sedangkan untuk reklamasi dalam bentuk lainnya, PT Timah melaksanakan penataan lahan bekas tambang yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Anggi Siahaan mengatakan, komitmen PT Timah Tbk dalam melaksanakan reklamasi merupakan salah satu bentuk implementasi good mining practice yang dijalankan perusahaan.
Anggi mengatakan, ada beberapa kendala PT Timah dalam melaksanakan reklamasi sesuai dengan target perusahaan. Salah satunya karena penambangan timah tanpa izin di lokasi yang akan direklamasi.