Reklamasi hingga Pengelolaan Hutan, PTBA Resmi Jalin Kerja Sama dengan Inhutani V

Photo Author
Unggul Tan, Kabar BUMN
- Kamis, 14 September 2023 | 21:15 WIB
Penandatangan MoU antara PTBA dan Inhutani V. (ptba.co.id)
Penandatangan MoU antara PTBA dan Inhutani V. (ptba.co.id)

Kabar BUMN - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggandeng PT Inhutani V dalam perlindungan hutan, reklamasi, rehabilitasi dan pengelolaan hutan.

Kolaborasi ini sendiri merupakan bentuk komitmen kedua perusahaan untuk berkontribusi pada pengurangan emisi dan pembangunan berkelanjutan.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan, Reklamasi, dan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

MoU ini ditandatangani langsung oleh Direktur Operasi & Produksi PTBA, Suhedi dan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady pada Rabu (12/9/2023).

Baca Juga: Bisa Berdampak Negatif Bagi Kesehatan, Ini 4 Bahaya Tidur Terlalu Lama

Berdasarkan MoU ini, Inhutani V akan membantu PTBA dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan, reklamasi dan revegetasi, rehabilitasi DAS, groforestry, silvopastura dan silvofishery, dan kegiatan lain yang disepakati.

"Kerja sama ini merupakan wujud komitmen Bukit Asam dalam pembangunan berkelanjutan," kata Suhedi.

"Sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dengan melaksanakan kewajiban reklamasi, revegetasi, rehabilitasi DAS, dan sebagainya," imbuhnya.

Baca Juga: Bukan di Jepang, Pagoda Megah nan Indah Ini Berada di Jawa Tengah

Lebih lanjut Suhedi mengatakan bahwa PTBA telah menerapkan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).

Selain itu, PTBA juga membuat program-program dekarbonisasi.

Hal ini sendiri guna mendukung target pemerintah, yakni Net Zero Emission pada 2060 mendatang.

Baca Juga: Turun Langsung, Presiden Jokowi Awasi Pembagian Beras Bantuan Pangan Bulog di Karawang

Hingga Desember 2022, tercatat total areal reklamasi PTBA sudah mencapai 2.151,84 hektar (ha).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Unggul Tan

Sumber: ptba.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini