“Saat ini PT Pegadaian memiliki 15 Desa Binaan, dan kami melihat sinergi ini sebagai peluang untuk memperluas dampak sosial ekonomi di desa-desa melalui pendekatan hukum dan bisnis,” ujarnya.
Peningkatan kesadaran hukum di desa diharapkan juga dapat mengurangi potensi sengketa, termasuk pinjaman bermasalah milik masyarakat dengan lembaga keuangan, khususnya Pegadaian.
Dengan masyarakat yang lebih sadar hukum, diharapkan akan tercipta suasana desa yang lebih tertib dan aman.
Dengan sinergi yang kuat antara PT Pegadaian dan BPHN, diharapkan desa-desa yang terlibat dalam program ini dapat tumbuh lebih mandiri, baik dari segi ekonomi maupun hukum.
Kolaborasi ini menjadi model pengembangan desa berkelanjutan yang dapat memberikan dampak nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kepatuhan hukum di tingkat desa.***
Artikel Terkait
Kontribusi Signifikan di Bidang Sustainability, Pegadaian Sabet Penghargaan Bergengsi di Ajang BCOMSS 2024
Direktur Utama Pegadaian Dinobatkan Sebagai Indonesia Best 50 CEO 2024
Kuartal Pertama 2024, Pegadaian Catat Laba Bersih hingga Rp 1,4 Triliun
Peresmian Vending Machine UMKM di Pegadaian: Dukung UMKM Naik Kelas
PT Pegadaian Raih Penghargaan Diamond untuk Kepatuhan Regulasi di Ajang IRCA 2024
Pegadaian Resmikan The GadePreneur Space ke 4, Dirut Pegadaian: Wujud Komitmen Meningkatkan Inklusivitas Ekonomi Seluruh Masyarakat