Kabar BUMN - Bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan, PT Pegadaian berkolaborasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membentuk Desa Sadar Hukum di Bali, Jember, dan Bantul.
Dengan pembentukan Desa Sadar Hukum ini Pegadaian bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, pemberdayaan masyarakat, dan mengembangkan potensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Inisiatif ini diawali dengan mengunjungi Desa Aan, Klungkung, Bali, dengan tujuan untuk mensurvei program Kolaborasi Pembinaan Desa (29/08), yang kemudian dilanjutkan dengan survei ke Jember.
Baca Juga: Didorong Peningkatan Penyaluran Pinjaman, Aset Pegadaian Terus Meningkat
Desa Aan, Klungkung, Bali, telah menjadi contoh sukses dengan predikat Desa Sadar Hukum. Kepala desanya juga peraih Paralegal Justice Award pada tahun 2023 lalu.
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan pentingnya peran hukum dalam memperkuat fondasi ekonomi desa.
Menurutnya, Desa Sadar Hukum memiliki tingkat kepatuhan hukum yang tinggi dan kriminalitas yang rendah.
"Hal ini membuka peluang besar bagi pengembangan potensi desa, termasuk di sektor pariwisata dan ekonomi, yang dapat menciptakan lapangan kerja baru,” ungkap Widodo, pada Sabtu (5/10/24).
Baca Juga: Pegadaian Gelar The Gade Fest 2024 untuk Mendukung Employee Well-being
Kolaborasi PT Pegadaian dan BPHN diperkuat melalui pertemuan audiensi di Gade Tower. Kedua pihak sepakat menggabungkan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) milik BPHN dengan Desa Binaan PT Pegadaian, yang akan fokus pada sinergi antara hukum dan ekonomi desa.
“DKSH akan memberikan dukungan dari sisi hukum, sementara Desa Binaan PT Pegadaian akan berfokus pada pengembangan ekonomi dan UMKM di desa,” ujar Widodo Ekatjahjana.
Harapannya sinergi ini dapat menghasilkan generasi emas di desa-desa, menciptakan lingkungan yang aman, stabil, dan taat hukum.
Baca Juga: Implementasi Employee Well Being Policy, PT Pegadaian Resmikan Layanan Daycare
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik inisiatif ini.