Prioritaskan Keselamatan Kerja, Pelindo Petikemas Dapat 16 Penghargaan K3 dari Kemenaker

Photo Author
Unggul Tan, Kabar BUMN
- Jumat, 23 Juni 2023 | 14:15 WIB
Pelindo Petikemas resmi mendapat 16 penghargaan dari Kemenaker. (pelindotpk.co.id)
Pelindo Petikemas resmi mendapat 16 penghargaan dari Kemenaker. (pelindotpk.co.id)

Kabar BUMN - Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) meraih 16 penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2023.

Penghargaan ini sendiri diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah.

Adapun penghargaan ini terdiri dari empat kategori.

Empat kategori itu, yakni kecelakaan nihil, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pencegahan dan penanggulangan Covid-19, serta pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS.

Baca Juga: Elnusa Menambah Aset AWB Offshore untuk Meningkatkan Kapasitas Bisnis Hulu

Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas, Widyaswendra mengatakan penghargaan tersebut adalah wujud dari komitmen perusahaan dalam penerapan K3 di lingkungan kerja.

Penghargaan ini ditujukan kepada setiap terminal yang dikelola perusahaan dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya yang melekat dalam setiap aktivitas operasional perusahaan," kata Widyaswendra, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Permintaan Tower Meningkat, Mitratel Tingkatkan Layanan 5G

Lebih lanjut, Widyaswendra menyebut terdapat 5 terminal atau unit kerja yang menerima penghargaan kategori kecelakaan nihil.

Kelima terminal itu antara lain, Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung, TPK New Makassar, TPK Banjarmasin, TPK Semarang, dan TPK Belawan.

Sementara itu, untuk penghargaan SMK3 terdapat 8 terminal atau unit kerja, yakni Kantor Pusat PT Pelindo Terminal Petikemas, TPK Nilam, TPK Semarang, TPK Belawan.

Baca Juga: Konsisten, PPI Kembali Bantu Mitra UMKM Lewat Program Bedah Warung Pangan

Selanjutnya ada PK Bitung, TPK New Makassar, TPK Ambon, dan TPK Banjarmasin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Unggul Tan

Tags

Artikel Terkait

Terkini