Kabar BUMN - Layanan SIM Keliling telah hadir di wilayah Jakarta Selatan.
Melalui SIM Keliling, warga Jakarta Selatan bisa melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi.
Namun, perlu diingat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Baca Juga: Khusus Wilayah Jakarta Timur, Berikut Update Jadwal SIM Keliling Periode Juni 2023
Adapun, SIM juga harus masih memiliki masa berlaku.
Bila SIM sudah kadaluarsa, wajib datang ke Polres atau Polresta untuk mengurus penerbitan SIM baru.
Jangan lupa pula untuk membawa syarat yang diperlukan.
Baca Juga: Warga Jakarta Barat, Ada Update Jadwal SIM Keliling di Bulan Juni 2023
Berikut syarat perpanjang SIM yang perlu disiapkan dari rumah:
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Solo Terbaru Periode Juni 2023
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
4. Bukti lulus cek psikologi
Artikel Terkait
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 20 Juni 2023
Simak Jadwal Rutin SIM Keliling Terbaru di Bulan Juni 2023 untuk Wilayah Serang Banten
Jadwal SIM Keliling Wilayah Solo Terbaru Periode Juni 2023
Warga Jakarta Barat, Ada Update Jadwal SIM Keliling di Bulan Juni 2023
Khusus Wilayah Jakarta Timur, Berikut Update Jadwal SIM Keliling Periode Juni 2023