Kabar BUMN - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut siap menindak tegas embaga Penyalur stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan terhadap BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Bahan bakar Tertentu (JBT) Bio Solar dan Jenis Bahan bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Hingga Mei 2023 sebanyak 15 lembaga penyalur SPBU di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, telah dikenakan sanksi tegas.
Hal tersebut dilakukan usai SPBU tersebut kedaptan melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Warga Jakarta Utara, Berikut Update Jadwal SIM Keliling Periode Juni 2023
Peraturan yang mengatur BBM Subsidi telah tertuang pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu tertuang pula pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas) N0. 4/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang PengendalianPenyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Susanto August Satria mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan kepada SPBU beragam sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa sanksi administrasi, penghentian pasokan sementara untuk BBM subsidi ke SPBU tersebut."
Baca Juga: Gelar Acara Pakai Molis Fun Day, Kementrian BUMN Dorong Masyarakat untuk Beralih ke Motor Listrik
"Paling fatal yaitu pemutusan hubungan usaha atau kita kenal dengan PHU," kata Satria.
Satria membeberkan bahwa sejauh ini ada 15 SPBU yang suah diberi sankisi.
"Hingga Mei 2023 sebanyak 15 SPBU telah kami sanksi yang paling berat adalah sanksi pemberhentian pasokan sementara khusus BBM Subsidi ke SPBU tersebut," ungkap Satia.
Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan terus dilakukan oleh Pertamina.
Artikel Terkait
5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Ponsel Baru
Drama Korea Heartbeat Tayang Besok 26 Juni 2023, Yuk Simak Sinopsisnya!
Mengapa Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Belum Juga Cair ke Rekening SimPel?