Cek Penerima Bantuan PKH 2023, Apakah Anda Dapat Bansos Tahap 3?

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Senin, 26 Juni 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi dana bansos PKH 2023 (Pixabay)
Ilustrasi dana bansos PKH 2023 (Pixabay)

Kabar BUMN - Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 akan segera dilaksanakan.

Apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tahap 3 tersebut atau tidak?

Penerima bansos PKH 2023 harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dilansir Kabarbumn.com dari laman resmi Kemensos kemensos.go.id.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pegadaian Launching Aplikasi Digital Bank Sampah

PKH adalah program pemberian bansos bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Menurut jadwal dari Kementerian Sosial (Kemensos), bansos PKH tahap 3 akan disalurkan secara bertahap, yang akan dimulai pada Juli sampai dengan September 2023.

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai dengan nominal sesuai hak penerima, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp3 juta.

Baca Juga: Pertamina Geothermal Energy Sukses Memonetisasi Pendapatan Baru dari Karbon Credit

Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos PKH 2023?

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023

Pengecekkan penerima PKH 2023 dilakukan dengan memasukkan sejumlah data, seperti nama hingga wilayah tempat tinggal sebagai berikut:

Baca Juga: Liga Sentra Indonesia - SSB Binaan PTPN V Raih Posisi Runner-up Putaran Nasional

1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI

2. Masukkan alamat domisli yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa

3. Masukkan nama lengkap sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini