Kabar BUMN - Jelang musim liburan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan calon penumpang tentang aturan terkait barang bawaan.
Memasuki periode libur sekolah dan Idul Adha, banyak orang mulai bepergian dengan kereta api (KA) jarak jauh.
Baik yang hendak liburan atau mudik ke rumah keluarga untuk menghabiskan waktu Hari Raya Idul Adha.
PT KAI mengingatkan calon penumpang untuk memperhatikan barang bawaan mereka saat naik KA.
Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang maksimal 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp. 10.000,00 per kg, kelas bisnis Rp. 6.000,00 per kg dan kelas ekonomi Rp. 2.000,00 per kg.
Penumpang juga dilarang membawa barang-barang yang tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Dalam Rangka Idul Adha, Telkomsel Salurkan Bantuan 720 Hewan Kurban
Adapun barang-barang yang dilarang tersebut seperti enjata api/senjata tajam, Narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.
Bagi Anda yang belum memiliki tiket, sebaiknya segera untuk membelinya.
Pasalnya, PT KAI mencatat pada Senin (26/6), total tiket KA Jarak Jauh yang terjual pada periode long weekend Idul Adha yakni Selasa (27 Juni) s.d Minggu (2 Juli) yaitu sebanyak 556.778 tiket atau rata-rata 92.796 tiket per hari.
Jumlah tersebut 74 persen dari total keseluruhan tiket KA Jarak Jauh yang dijual sebanyak 751.069 tiket.
Artikel Terkait
Ramah Lingkungan hingga Lebih Hemat, Ini Dia Sejumlah Keuntungan Pakai Motor Listrik
Simak Cara Kurban Online di BAZNAS, Mudah dan Praktis
Sering Sakit Pinggang Gara-gara Telalu Lama Duduk? Perhatikan Cara Mencegahnya