Kabar BUMN - Warga Jakarta Utara kini bisa mengurus perpanjang STNK dan pajak kendaraan bermotor di layanan Samsat Keliling.
Melalui Samsat Keliling, masyarakat tak perlu repot-repot lagi mengurus kedua administrasi itu di kantor Samsat Pusat.
Namun, perlu diingat pula bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjang STNK tahunan saja.
Baca Juga: Cek Update Jadwal Samsat Keliling Bulan Juli 2023 di DKI Jakarta
Sementara untuk pepanjang STNK per lima tahun hanya bisa dilayani di kantor Samsat Induk.
Adapun, masyarakat harus menyiapkan syarat perpanjang STNK terlebih dahulu.
Berikut syarat perpanjang STNK yang harus disiapkan dari rumah:
Baca Juga: Catat Jam dan Lokasinya, Berikut Jadwal Samsat Keliling di Jakarta Pusat per Juni 2023
1. STNK asli
2. Bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir
3. Pulpen untuk mengisi formulir
Baca Juga: Update Jadwal Rutin Samsat Keliling Bulan Juni 2023 untuk Wilayah Jakarta Selatan
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa langsung datang ke layanan Samsat Keliling yang tersedia.
Dilansir KabarBUMN.com dari samsatkeliling.info, berikut jadwal Samsat Keliling di wilayah Jakarta Utara periode Juli 2023:
Artikel Terkait
Ada Update untuk Bulan Juni 2023, Berikut Jadwal Terbaru Samsat Keliling Jakarta Timur
Update Jadwal Rutin Samsat Keliling Bulan Juni 2023 untuk Wilayah Jakarta Selatan
Catat Jam dan Lokasinya, Berikut Jadwal Samsat Keliling di Jakarta Pusat per Juni 2023
Warga Padang, Cek Jadwal Terbaru Samsat Keliling Terbaru di Wilayah Anda Periode Juni 2023
Cek Update Jadwal Samsat Keliling Bulan Juli 2023 di DKI Jakarta