PT PELNI (Persero) Buka Rekrutmen Pegawai Laut Status PKL Kapal Perintis Tahun 2023, Simak Loker BUMN di Sini!

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Rabu, 5 Juli 2023 | 09:30 WIB
Lowongan kerja (loker) PT PELNI (Persero) (Instagram @pelni162)
Lowongan kerja (loker) PT PELNI (Persero) (Instagram @pelni162)

Kabar BUMN - Lowongan kerja (loker) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali tersedia. Kali ini, loker BUMN terbaru datang dari PT PELNI (Persero).

PT PELNI (Persero) membuka kesempatan bagi Anda untuk bergabung bersama dalam Rekrutmen Pegawai Laut Status PKL Kapal Perintis Tahun 2023.

Informasi Rekrutmen Pegawai Laut Status PKL Kapal Perintis Tahun 2023 termasuk posisi, persyaratan umum dan registrasi dapat dilihat di bawah ini.

Baca Juga: Pertamina Sesuaikan Harga LPG Nonsubsidi Secara Berkala

Dilansir Kilat.com dari rekrutmen.pelni.co.id, berikut ini informasi loker BUMN di PT PELNI (Persero): 

Posisi

  • PKL Nakhoda Kapal Perintis
  • PKL KKM Kapal Perintis
  • PKL Mualim I Kapal Perintis
  • PKL Mualim II Kapal Perintis
  • PKL Mualim III Kapal Perintis
  • PKL Masinis I Kapal Perintis
  • PKL Masinis II Kapal Perintis
  • PKL Masinis III Kapal Perintis
  • PKL PUK Kapal Perintis
  • PKL Serang Kapal Perintis
  • PKL Mandor Kapal Perintis
  • PKL Juru Mudi Kapal Perintis
  • PKL Juru Minyak Kapal Perintis
  • PKL Tk.Angsur (Wiper) Kapal Perintis
  • PKL Kelasi Kapal Perintis
  • PKL Juru Masak (Koki) Kapal Perintis
  • PKL Pelayan Kapal Perintis
  • PKL Juru Listrik Kapal Perintis

Baca Juga: Waspada El Nino! Di Indonesia Diperkirakan Kekeringan dan Suhu Panas yang Ekstrim di Bulan Juli

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Bersedia ditempatkan di seluruh Kapal Perintis yang dioperasikan PT PELNI (Persero)

Baca Juga: Libur Panjang Idul Adha 2023, Hutama Karya Catat Lebih dari 300 Ribu Kendaraan Lalui Jalan Tol Trans Sumatera

3. Telah melaksanakan vaksin minimal dosis kedua dan melampirkan bukti vaksin

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba

5. Tidak menjadi anggota pengurus partai atau terlibat politik praktis

Baca Juga: Akselerasi Transisi Energi, PLN Kolaborasi dengan CFA Society Indonesia Garap Sektor Publik dan Privat

6. Tidak menjadi anggota pengurus organisasi terlarang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: rekrutmen.pelni.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini