Kabar BUMN - Warga Jakarta Pusat kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi di layanan SIM Keliling.
Melalui SIM Keliling, perpanjang SIM jadi lebih cepat dan praktis.
Asalkan, masyarakat menyiapkan persyaratan perpanjang SIM berikut ini dari rumah:
Baca Juga: Ada Update di Bulan Juli 2023 untuk Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Catat Jadwal Terbaru dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Timur Bulan Juli 2023
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :
- SIM C : Rp75.000
- SIM A : Rp80.000
6. Pulpen untuk mengisi formulir
Baca Juga: Ada Update Jadwal SIM Keliling Periode Juli 2023 di Wilayah Jakarta Selatan
Kendati demikian, layanan SIM Keliling juga memiliki kekurangan.
Yakni, pelayanannya yang terbatas melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Artikel Terkait
Warga DKI Jakarta, Cek Update Jadwal SIM Keliling Terbaru Bulan Juli 2023
Update Jadwal SIM Keliling di Jakarta Utara Periode Juli 2023
Ada Update Jadwal SIM Keliling Periode Juli 2023 di Wilayah Jakarta Selatan
Catat Jadwal Terbaru dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Timur Bulan Juli 2023
Ada Update di Bulan Juli 2023 untuk Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat