Kabar BUMN - Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP 2023 dengan status SK Nominasi di laman SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id, harus melakukan beberapa langkah lagi agar dapat memperoleh dana bantuan PIP 2023.
Lantas, apa yang harus dilakukan oleh siswa yang masuk SK Nominasi PIP 2023?
SK Nominasi PIP adalah SK penetapan siswa yang layak diberikan PIP, namun belum melakukan aktivasi rekening (belum memiliki Buku Tabungan dan Kartu Debit Instan).
Baca Juga: Jawa Bagian Barat Serap Gas Bumi 500–550 BBTUD, Andil PGN Penuhi Kebutuhan Energi Penggerak Ekonomi
Nah, apabila kamu masuk SK Nominasi PIP maka kamu wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur untuk membantu proses pencairan dana dari pemerintah.
Untuk sekarang, siswa SD dan SMP bisa melakukan aktivasi rekening ke bank BRI, siswa SMA dan SMK langsung ke bank BNI, sedangkan siswa provinci Aceh ke bank BSI.
Sebelum berangkat ke bank, kamu harus membawa beberapa dokumen persyaratan agar nantinya dapat dibantu oleh pegawai bank.
Baca Juga: Film Insidious 5 'The Red Door' Tayang 12 Juli di Bioskop, Ini Sinopsisnya
Dilansir Kabarbumn.com dari Instagram @sobatpip, berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:
1. Surat Keterangan Aktivasi dari kepala satuan pendidikan
2. Identitas pengenal berupa KTP orangtua/wali dan KK
3. Formulir pembukaan/aktivasi rekening yang disediakan oleh bank
Setelah kamu melakukan aktivasi rekening, kamu akan dibekali Buku Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan Kartu Debet Instan.
Artikel Terkait
Cek, Berapa Besaran Bantuan PIP?
Uang PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp1 Juta Bakal Cair Jika Anda Dapat Tanda Ini, Cek Lewat SIPINTAR di Sini!
Persyaratan Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023 Jenjang Dikdas dan Dikmen
Reminder! 22 Hari Lagi Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023
Begini Rute Perjalanan SK Nominasi dan SK Pemberian PIP 2023, Dana Bantuan hingga Rp1 Juta Pasti Tersalurkan