1. Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Surat keterangan domisili (jika ada)
Baca Juga: Jalin Kemitraan, PPI dan Paskomnas Launching Kios Pangan ID Food
4. Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya
5. Fotocopy STNK
6. Fotocopy BPKB
7. Fotocopy Surat nikah/ surat cerai
8. Bukti cek fisik kendaraan
9. Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal (khusus bagi calon nasabah pekerja sektor non formal)
Baca Juga: Menilik Keindahan Masjid-masjid yang Dibangun Waskita
10. Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) (khusus bagi calon nasabah pekerja sektor non formal)
11. Fotocopy Rekening Listrik (khusus bagi calon nasabah pekerja sektor non formal)
Tarif Angsuran Bulanan:
Baca Juga: Asal Usul Tari Kecak, Mengapa Harus Ada Nyanyian 'Cak! Cak! Cak!'?
Artikel Terkait
Pertahankan Kualitas, Pegadaian Kembali Meraih Predikat 'Best Company to Work' di Asia
Investasi Emas di Pegadaian, Mudah dan Bisa Dilakukan Secara Online
SPEx2 DX Award 2023, Pegadaian Sukses Bawa Pulang Satu Penghargaan
Luncurkan GadePreneur, Pegadaian Ajak UMKM Bersatu Tumbuh Bersama
Kolaborasi dengan TNI AL hingga Intani, Pegadaian Bantu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Muara Gembong