Kabar BUMN - Layanan Samsat Keliling telah hadir untuk melayani masyarakat Jakarta Barat yang hendak membayar pajak kendaraan dan perpanjang STNK.
Melalui Samsat Keliling, mengurus pembayaran pajak kendaraan dan perpanjang STNK jadi lebih cepat.
Namun, layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjang STNK tahunan saja.
Baca Juga: Cek Jadwal Terbaru Samsat Keliling Periode Agustus 2023 di Jakarta Timur
Sementara perpanjang STNK per lima tahun hanya bisa dilakukan di Samsat Induk.
Masyarakat juga perlu menyiapkan syarat dari rumah.
Berikut syarat perpanjang STNK di Samsat Keliling:
Baca Juga: Khusus Warga Jakarta Utara, Simak Update Jadwal Samsat Keliling Periode Agustus 2023 di Wilayah Anda
1. STNK asli
2. Bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir
3. Pulpen untuk mengisi formulir
Baca Juga: Cek Update Terbaru Jadwal Samsat Keliling di Jakarta Periode Agustus 2023
Setelah memenuhi syarat tersebut, silakan datang ke layanan Samsat Keliling yang tersedia.
Dikutip KabarBUMN.com dari samsatkeliling.info, berikut jadwal Samsat Keliling wilayah Jakarta Barat per Agustus 2023:
Artikel Terkait
Jadwal Samsat Keliling Karawang Periode Juli 2023
Cek Lokasi dan Jadwal Terbaru Samsat Keliling di Cimahi Bulan Juli 2023
Cek Update Terbaru Jadwal Samsat Keliling di Jakarta Periode Agustus 2023
Khusus Warga Jakarta Utara, Simak Update Jadwal Samsat Keliling Periode Agustus 2023 di Wilayah Anda
Cek Jadwal Terbaru Samsat Keliling Periode Agustus 2023 di Jakarta Timur