"Saya berharap kerja sama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka menjaga kondusivitas dan perlindungan hukum atas pengelolaan kawasan industri dapat tercapai," tandasnya.
Baca Juga: Dukung AIPF 2023, Pertamina Siap Kolaborasi Untuk Investasi Infrastruktur Hijau
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati turut mengatakan bahwa kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.
Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, kejaksaan akan memiliki legal standing yang lebih kuat dalam membantu SIER yang juga sebagai badan usaha milik pemerintah dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, badan usaha saat ini dibutuhkan pemimpin yang tidak hanya pintar, tapi yang lebih penting adalah solutif, mampu memberikan solusi terbaik di setiap permasalahan.
Dirinya menambahkan, di samping itu, kejaksaan bisa bertindak, khususnya jaksa pengacara negara yang akan memberikan legal audit dan legal opinion apabila dibutuhkan.
“Harapannya kejaksaan dapat memberikan manfaat bagi SIER, salah satunya untuk mendukung langkah dari bisnis SIER membuka kawasan industri di Kabupaten Ngawi. Kejaksaan merasa perlu untuk mendukung kinerja dari SIER yang sudah hampir 50 tahun berdiri dan membawa manfaat dalam pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Tentu saja, keinginan kita semua bahwa ini adalah prefentif agar jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
PT Veolia Services Indonesia Kembali Menggandeng PT SIER, Bukti Kerjasama Berjalan dengan Baik
Jelang HUT Ke-50, PT SIER Adakan Lomba Desain Logo dengan Hadiah Uang Rp 5 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya
Sah, PT SIER Teken Kontrak Kerja Sama dengan PT Pelindo Solusi Logistik Guna Tingkatkan Pengelolaan Logistik
Perkuat Hubungan Kerja, SIER Sambut Hangat Kunjungan Konsulat Jenderal Australia
Peduli Masa Depan Bumi, SIER Sinergi Tanam Pohon Bersama Amcor dan Djarum Foundation