Tarif Kereta Api Diskon 20 Persen bagi Penumpang Disabilitas, Begini Cara Mendapatkannya

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Minggu, 10 September 2023 | 19:00 WIB
KAI Berikan Diskon 20 Persen Bagi Penumpang Disabilitas Mulai 17 September. (Dok.KAI)
KAI Berikan Diskon 20 Persen Bagi Penumpang Disabilitas Mulai 17 September. (Dok.KAI)

Kabar BUMN - Untuk keberangkatan mulai 17 September 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan potongan harga tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas.

"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata VP Public Relations KAI – Joni Martinus.

Joni mengatakan, tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan.

Baca Juga: Kabar Baik, KAI akan Beri Diskon 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas

Diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan "Hari Perhubungan Nasional" yang jatuh pada 17 September.

Berikut aturan untuk mendapatkan tarif reduksi bagi penyandang disabilitas:

1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

Baca Juga: Ada Hadiah Tiket Kereta Eksekutif hingga Voucher Hotel di Malang dari KAI, Cek Cara Dapatkannya di Sini!

2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.

Baca Juga: Lucky Trip, Tingkatkan Transaksi di Access by KAI dan Dapatkan Hadiah Menarik

5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini