Kabar BUMN - Pemerintah Indonesia masih mengucurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kemdikbud kepada anak sekolah dari keluarga miskin.
Adanya PIP Kemdikbud 2023 diharapkan dapat mencegah peserta didik jenjang SD-SMK putus sekolah dan meningkatkan angka partisipasi pendidikan.
PIP Kemdikbud 2023 memberikan bantuan uang tunai kepada peserta didik untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Baca Juga: Periode Baru, Peserta Undi-Undi HEPI Telkomsel Masih Bisa Menangkan Mobil Honda Brio, Begini Caranya
Peserta didik yang berhak menerima PIP adalah mereka yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang datanya sudah diusulkan ke Dapodik, DTKS, dan resmi terdaftar sebagai penerima bantuan di laman SIPINTAR di alamat pip.kemdikbud.go.id.
Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, dapat dilakukan pengecekkan secara mandiri melalui ponsel atau laptop/PC di laman SIPINTAR.
Berikut ini caranya:
Baca Juga: Panas Bumi, Andalan PLN untuk Backbone Sistem Kelistrikan Masa Depan
- Pertama, kunjungi laman SIPINTAR di alamat pip.kemdikbud.go.id melalui ponsel atau laptop/PC;
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa dengan benar pada kolom yang tersedia;
- Kemudian masukkan juga hasil perhitungan yang ada pada kolom;
Baca Juga: Mirip Pemandangan di Selandia Baru, Ayo Datang ke Stone Garden di Bandung
- Lalu klik tombol "Cek Penerima PIP".
Siswa yang terdaftar sebagai penerima akan menemukan data diri mereka termasuk status penerimaan PIP Kemdikbud 2023 dan keterangan tentang pencairan bantuan KIP.
Artikel Terkait
Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023 Bisa Dicek di Laman SIPINTAR, Begini Caranya
Berapa Besar Dana PIP Kemdikbud 2023 yang Berhak Diterima Siswa Penerima Bantuan?
PIP Kemdikbud 2023: Bantuan Tahap 2 Bakal Masuk ke Rekening, Cek Apakah Sudah Ada Tanda Ini