Kabar BUMN - PT Surveyor Indonesia berkolaborasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar sertifikasi halal gratis.
Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi halal dari seluruh produk makanan dan minuman.
Dimana pada 2024 mendatang, seluruh produk makanan dan minuman sudah diwajibkan untuk memasang logo halal dan non halal.
Baca Juga: Tingkatkan Peran Pengembangan Ekonomi Nasional, Surveyor Indonesia Perkuat SDM
Dilansir KabarBUMN.com dari Instagram @surveyor.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagai berikut:
1. Produk berupa makanan dan minuman
2. Wilayah usaha di Jabodetabek (hanya memiliki 1 alamat produksi dan milik sendiri)
Baca Juga: 32 Tahun Surveyor Indonesia, Akselerasi Tanpa Batas
3. Bukan usaha catering, restoran, dan cafe
4. Memiliki NIB berbasis risiko dengan skala usaha mikro/UMK
5. Produk bukan merupakan produk kefir, madu, yoghurt, khamr, kombucha, PDAM, sarang burung walet, kopi luwak dan produk yang menggunakan bahan baku daging yang disembelih sendiri (ayam, sapi, bebek, dan kambing)
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Vokasi, Surveyor Indonesia Kerja Sama dengan Politeknik Ketenagakerjaan
Pendaftaran sertifikasi halal gratis ini dibuka untuk seluruh pengusaha makanan dan minuman khusus di wilayah Jabodetabek yang memenuhi kriteria tersebut.
Adapun, pendaftaran dibuka hingga 1 Oktober 2023 nanti.
Artikel Terkait
PT Surveyor Indonesia Verifikasi Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian KBLBB Roda Dua
Satelit SATRIA Resmi Diluncurkan, Surveyor Indonesia Pastikan Spesifikasi dan Layanan Tepat Sasaran
Tingkatkan Kualitas Vokasi, Surveyor Indonesia Kerja Sama dengan Politeknik Ketenagakerjaan
32 Tahun Surveyor Indonesia, Akselerasi Tanpa Batas
Tingkatkan Peran Pengembangan Ekonomi Nasional, Surveyor Indonesia Perkuat SDM