Kabar BUMN - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengedukasi nasabah Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) tentang pentingnya memiliki legalitas usaha.
Pembentukan badan hukum tersebut melalui pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi PNM Sunar Basuki dalam giat PKU Akbar.
Baca Juga: Ciptakan Akhir Pekan yang Menyenangkan, Ini Tips Memilih Hotel untuk Staycation dengan Keluarga
Acara ini juga dihadiri oleh Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Yusna Adia dan 500 peserta pelaku UMKM di Kabupaten Serdang Bedagai, Pematang Siantar.
PNM sebagai lembaga pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan kepada 14,8 juta nasabah aktif terus mendorong usaha ultra mikro agar naik kelas.
Selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial.
Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.
Baca Juga: 4 Tahun Transformasi BUMN, ASDP Sukses Pacu Digitalisasi Penyeberangan melalui Ferizy
Menurut Sunar, untuk memajukan UMKM Indonesia dibutuhkan kemudahan serta keringanan dalam proses pendirian badan hukum.
Mengingat profile nasabah binaan PNM adalah subsistens yang menjalankan usaha untuk kebutuhan sehari-hari.
Sehingga pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris dirasa akan sangat membantu.
Ia juga mengimbau nasabah PNM Mekaar agar segera memenuhi berbagai legalitas usaha.
“Nasabah Mekaar harus punya semangat untuk meningkatkan usahanya. Sambil menjalani usaha juga mulai memenuhi legalitas usaha, membentuk badan hukum agar secara hukum mendapat perlindungan dan secara bisnis lebih membantu,” ujar Sunar di Wisma Lasmaria pada Kamis (5/10).
Artikel Terkait
Dorong Inovasi Pemanfaatan Batu Bara dan EBT, PTBA Gandeng BRIN
Mau Liburan yang Bergaya dan Fashionable ? Ini Fashion Item yang Wajib Dibawa
Tingkatkan Pembayaran Non-Tunai, Bank Mandiri Akselerasi Fitur QRIS dan BI-Fast
Tanggap Atasi Karhutla di Sumatera Selatan, Sinergi Pertamina Group Kerahkan 206 Personel Fireman
Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Korupsi SKEBP Daging Sapi dan Rajungan di PT Surveyor Indonesia