Berlaku Per 9 Oktober 2023, Jasamarga Umumkan Penyesuaian Tarif Jalan Tol Batang - Semarang

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 22:00 WIB
Daftar tarif Jalan Tol Batang - Semarang usai PT Jasamarga Semarang Batang melakukan penyesuaian tarif berlaku mulai 9 Oktober 2023. (jasamarga.com)
Daftar tarif Jalan Tol Batang - Semarang usai PT Jasamarga Semarang Batang melakukan penyesuaian tarif berlaku mulai 9 Oktober 2023. (jasamarga.com)

Kabar BUMN - PT Jasamarga Semarang Batang selaku pengelola Jalan Tol Batang - Semarang mengumumkan penyesuaian tarif yang berlaku sejak Senin, 9 Oktober 2023 pukul 00.00 WIB kemarin.

Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1155/KPTS/M/2023 Tanggal 15 September 2023.

Penyesuaian tarif tol tersebut telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Baca Juga: Gelar FGD Penerapan Faktor ESG, Jasa Marga Targetkan Naik Level Wujudkan Proses Bisnis Jalan Tol Berkelanjutan

Berdasarkan peraturan tersebut, dilakukan evaluasi dan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali.

Berikut daftar penyesuaian tarif jarak jauh dari Batang hingga Semarang/Kalikangkung dengan sistem transaksi tertutup:

Gol I : Rp111.500, sebelumnya Rp86.000

Gol II : Rp167.500, sebelumnya Rp129.000

Gol III : Rp167.500, sebelumnya Rp129.000

Gol IV : Rp223.000, sebelumnya Rp172.500

Gol V : Rp223.000, sebelumnya Rp172.500

Baca Juga: Jasa Marga Targetkan Naik Level dalam Wujudkan Proses Bisnis Jalan Tol Berkelanjutan

Dengan demikian, jika tarif tol Golongan I dihitung secara keseluruhan untuk perjalanan terus menerus dari Jakarta (Gerbang Tol Cikampek Utama) hingga Surabaya (Gerbang Tol Warugunung), setelah penyesuaian tarif Jalan Tol Batang-Semarang ini mengalami kenaikan sebesar 3% dari tarif sebelumnya.

"Penyesuaian tarif ini diperlukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin tingkat layanan pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: jasamarga

Tags

Artikel Terkait

Terkini