Link Cek Data Penerima PIP Kemdikbud 2023, Peserta Didik Bisa Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 (IqbalStock/Piaxabay)
Ilustrasi dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 (IqbalStock/Piaxabay)

Kabar BUMN - Tersedia link cek penerima PIP Kemdikbud 2023. Ketahui data siswa penerima bantuan melalui link tersebut di bawah ini.

PIP Kemdikbud 2023 adalah bantuan pendidikan dari Pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar mencapai pendidikan berkualitas.

Bantuan berupa uang hingga Rp1 juta terebut juga dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuan pendidikan mereka sekolah seperti membeli buku pelajaran, peralatan sekolah, biaya transportasi dan lainnya.

 Baca Juga: PT Pertamina Training and Consulting Hadir Lagi Buka Lowongan Kerja, Ada Total 7 Posisi untuk Lulusan SMA-S1

Besaran dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 yang diterima siswa disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh, yaitu:

- Siswa SD/sederajat akan mendapatkan Rp450 ribu setiap tahun. Bagi kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil, bantuan sebesar Rp225 ribu akan diberikan per tahun;

- Siswa SMP/sederajat akan memperoleh Rp750 ribu setiap tahun. Sementara kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil akan menerima Rp375 ribu per tahunnya; dan

Baca Juga: SPMT Group Tanam Mangrove, Jaga Ekosistem Laut untuk Indonesia

- Siswa SMA/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta per tahun. Lalu untuk kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil akan mendapat manfaat sebesar Rp500 ribu per tahun. 

Siswa SD-SMA yang telah terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 dapat memeriksa data dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

- Akses website SIPINTAR di link resmi pip.kemdikbud.go.id;

Baca Juga: Sinergi BUMN dan Swasta untuk Sukseskan Balapan Indonesian GP di The Mandalika

- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa;

- Isi hasil perhitungan pada kolom dengan benar; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini