Pupuk Indonesia Tingkatkan Pelayanan pada Petani Nasional dengan Sistem Digital i-Pubers

Photo Author
Atikah IW, Kabar BUMN
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:30 WIB
PT Pupuk Indonesia melakukan peningkatan layanan bagi para petani dengan sistem digitalisasi. (Dok. Pupuk indonesia)
PT Pupuk Indonesia melakukan peningkatan layanan bagi para petani dengan sistem digitalisasi. (Dok. Pupuk indonesia)

Meski memudahkan proses penebusan, Mashur pemilik kios pupuk di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka Barat ini mengaku ada beberapa kendala teknis seperti jaringan internet yang kurang stabil, bahkan bisa hilang jika di daerahnya sedang mengalami listrik padam.

Namun demikian, dirinya mengaku siap mengikuti kebijakan pupuk bersubsidi yang diputuskan Pemerintah.

Penebusan pupuk bersubsidi dengan i-Pubers ini hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar di e-Alokasi.

Adapun cara menebusnya yaitu petani datang membawa KTP (kartu tanda penduduk) untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-Alokasi.

Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada aplikasi i-Pubers.

Baca Juga: Bersantai di Pantai Mbuluk yang Tenang, Tempat Wisata di Gunungkidul yang Masih Sepi Pengunjung

Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi i-Pubers.

Foto yang diinput akan dilengkapi dengan geo-tagging dan timestamp.

Sehingga dapat tercatat lokasi dan waktu terjadinya transaksi dan memudahkan penelusuran.

Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Melalui i-Pubers, petani terdaftar wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan.

Akan tetapi, bagi petani terdaftar namun sudah meninggal maka penebusannya dapat diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atikah IW

Tags

Artikel Terkait

Terkini