Perum Peruri Membuka Lowongan Magang bagi Mahasiswa Aktif, Tersedia 2 Posisi untuk Ditempatkan di Karawang

Photo Author
Atikah IW, Kabar BUMN
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 13:15 WIB
Lowongan magang di Peruri (Dok. Peruri)
Lowongan magang di Peruri (Dok. Peruri)

Kabar BUMN - Perum Peruri merupakan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki tugas mencetak uang rupiah bagi Republik Indonesia serta dokumen penting lainnya milik negara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019.

Perusahaan saat ini telah meningkatkan kapabilitasnya di bidang security digital dengan menyediakan layanan solusi bisnis digital melalui tiga lini produk yaitu Peruri Sign, Peruri Code dan Peruri Trust.

Peruri saat ini membuka lowongan magang bagi mahasiswa aktif untuk ditempatkan di Departemen Persiapan Pengadaan.

Baca Juga: ASDP Pastikan Kesiapan Sistem Ferizy Jelang Penerapan Radius Batasan Aksesibilitas Pembelian Tiket Ferry Online Nataru 2024

Adapun jenjang pendidikan yang dicari adalah S1 Akuntansi dan Administrasi Perkantoran dengan minimal IPK 3.

Rincian Lowongan

Kualifikasi:

  1. Mahasiswa Aktif
  2. Dapat bekerja dengan team dan individu
  3. Komunikatif dan Disiplin
  4. Memahami komputer (Ms. Excel, word dan ppt)
  5. Sehat jasmani dan rohani

Baca Juga: Menteri BUMN Angkat Bayu Krisnamurthi Gantikan Budi Waseso Pimpin BULOG

Job Description:

  1. Membantu mencari harga pasar/browsing
  2. Membantu membuat Kertas Kerja HPS permintaan pengadaan barang/jasa
  3. Membuat Kode Barang baru
  4. Pengarsipan

Baca Juga: Berasa Lagi di Bogor, Coffee Shop Penuh Pohon Rindang yang Bikin Teduh Ini Ternyata Ada di Tangerang Selatan

Lowongan magang akan ditutup pada 6 Desember 2023.

Sementara peserta yang lolos magang akan diumumkan pada 20 Desember 2023.

Kegiatan magang akan berlangsung selama lima bulan yaitu 2 Januari-30 Juni 2024.

Peserta akan ditempatkan di kantor Perum Peruri yang berlokasi di Kabupaten karawang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atikah IW

Tags

Artikel Terkait

Terkini