Rustam menambahkan bahwa pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang berhak sesuai dengan Permentan No. 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Tingkatkan Daya Saing Lewat Pembangunan Pabrik Pusri-IIIB
“Jadi kami menginformasikan untuk petani yang belum menebus pupuk bersubsidi dapat segera melaksanakan penebusan di distributor atau kios pupuk terdekat.
Pusri juga menyediakan pupuk non susbidi guna mengantisipasi kebutuhan petani. Diantaranya Pusri memiliki NPK Singkong, NPK Kopi dan produk inovasi lainnya.
Dengan Visi Menjadi Perusahaan Agroindustri Unggul di Asia, Pusri berkomitmen dalam menjaga produktivitas pertanian nasional dengan memastikan ketersediaan pupuk dan penyaluran pupuk agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan pupuk terutama pupuk bersubsidi.***
Artikel Terkait
Karhutla di OI Kembali Melanda, Pusri Langsung Turunkan Personel untuk Padamkan Api
Realisasi Luas Lahan Program Makmur dari Pusri Jauh Melampaui Target
Dirut Pusri Ajak Generasi Muda Majukan Pertanian Lewat Smart Farming
Produk Mitra Binaan Pusri Unjuk Pesonanya dalam Pameran Inacraft 2023
Gunakan NPK Singkong Pusri, Produktivitas Petani Meningkat