Hanya Bayar 40% Sudah Bisa Nikmati Layanan Bintang 4 di The Sunan Hotel Solo, Simak Caranya Berikut Ini!

Photo Author
Atikah IW, Kabar BUMN
- Kamis, 21 Desember 2023 | 20:00 WIB
The Sunan Hotel Solo, hotel bintang 4 yang terkenal di Solo. (Dok. KAI)
The Sunan Hotel Solo, hotel bintang 4 yang terkenal di Solo. (Dok. KAI)

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan Perkeretaapian dan bisnis usaha penunjang lainnya.

KAI bekerja sama dengan The Sunan Hotel Solo mengadakan diskon khusus bagi para pelanggan kereta api yang hendak berlibur di Solo.

The Sunan Hotel Solo merupakan hotel bintang 4 yang berlokasi di Jalan A. Yani No.40, Kerten, Kecamatan Laweyan.

Baca Juga: Gim Arcade Casual Karya Anak Bangsa Bawa Pulang Penghargaan ‘Best Made in Indonesia’ di Ajang Google Play Best of 2023 Awards

Hotel ini menyediakan berbagai fasilitas yang memadai seperti kolam renang, restoran, resepsionis 24 jam, hingga fitness center.

Khusus bagi penumpang yang menggunakan kereta api kelas Ekonomi, Bisnis, Eksekutif, Priority, Luxury, dan Panoramic, tersedia diskon harga kamar sebesar 60% (enam puluh persen) dari harga publish.

Adapun ketentuannya yaitu, menginap satu malam di tipe kamar Deluxe Room dan sarapan pagi di Narendra Restaurant.

Baca Juga: Pelanggan KAI Berkesempatan Dapat Suvenir dan Railpoin Lewat Program Double Win Deals Selama Masa Nataru 2023/2024, Simak Caranya Berikut Ini!

Pelanggan akan mendapat akses berenang.

Selain itu, tersedia akses fitness center serta akses masuk music room (tidak berlaku untuk special event).

Ada pula free akses wifi di dalam kamar dan area hotel.

Identitas registrasi pemesanan hotel harus sama dengan identitas yang tertera pada Boarding Pass kereta api.

Baca Juga: Serangan Kutu Busuk Semakin Dekat Indonesia, Hati-hati Liburan Nataru ke Negara-negara Ini, Salah Satunya Tetangga Dekat

Boarding pass yang bisa digunakan untuk mendapat diskon maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal keberangkatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atikah IW

Tags

Artikel Terkait

Terkini