Cara Dapat Diskon Menginap 60% dengan Fasilitas Bintang 4 di The Sunan Hotel Solo

Photo Author
Atikah IW, Kabar BUMN
- Selasa, 26 Desember 2023 | 14:00 WIB
The Sunan Hotel Solo, hotel bintang 4 yang terkenal di Solo. (Dok. KAI)
The Sunan Hotel Solo, hotel bintang 4 yang terkenal di Solo. (Dok. KAI)

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan Perkeretaapian dan bisnis usaha penunjang lainnya.

KAI bekerja sama dengan The Sunan Hotel Solo mengadakan diskon khusus bagi para pelanggan kereta api yang hendak berlibur di Solo.

The Sunan Hotel Solo merupakan hotel bintang 4 yang berlokasi di Jalan A. Yani No.40, Kerten, Kecamatan Laweyan.

Baca Juga: 10 Negara Paling Banyak Dicari Pelancong di Mesin Pencari Google Tahun 2023, Negara Cantik Berbudget Murah Cukup Banyak Muncul

Hotel ini menyediakan berbagai fasilitas yang memadai seperti kolam renang, restoran, resepsionis 24 jam, hingga fitness center.

Khusus bagi penumpang yang menggunakan kereta api kelas Ekonomi, Bisnis, Eksekutif, Priority, Luxury, dan Panoramic, tersedia diskon harga kamar sebesar 60% (enam puluh persen) dari harga publish.

Adapun ketentuannya yaitu, menginap satu malam di tipe kamar Deluxe Room dan sarapan pagi di Narendra Restaurant.

Pelanggan akan mendapat akses berenang.

Baca Juga: Melihat Momentum Pertumbuhan Ekonomi yang Positif, BNI Optimistis Kinerja Tangguh Pada Tahun 2024

Selain itu, tersedia akses fitness center serta akses masuk music room (tidak berlaku untuk special event).

Ada pula free akses wifi di dalam kamar dan area hotel.

Identitas registrasi pemesanan hotel harus sama dengan identitas yang tertera pada Boarding Pass kereta api.

Baca Juga: Berlibur ke Waterboom Jogja Cuma Bayar Rp40 Ribu per Orang, Simak Caranya!

Boarding pass yang bisa digunakan untuk mendapat diskon maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal keberangkatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atikah IW

Tags

Artikel Terkait

Terkini