Sesuai aturan yang berlaku, petani atau kios yang melakukan penukaran di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi atas dugaan pelanggaran pidana.
“Pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang diatur, pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Siap Jadi Pemain Utama Clean Ammonia, Pupuk Indonesia Tunjukkan Roadmap Pengembangannya Sampai Tahun 2050
Hadir di Pulau Terluar, Pupuk Indonesia Salurkan 124,4 Ton Pupuk Subsidi ke Natuna
PT Pupuk Indonesia Utilitas Buka Lowongan Magang untuk Mahasiswa/i S1 Jurusan Teknik Informatika, Cek Posisi yang Tersedia
Daftar Pemenang Kompetisi Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Media Award 2023, Selamat bagi para Juara!
Jaga Ketersediaan di Akhir 2023, Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk hingga Berton-ton