PNM Ajak Nasabah Mekaar Dapatkan Penghasilan Tambahan dengan Menjadi Agen BRILink, Begini Cara Pengajuan Pinjaman Modal Dananya

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 10:30 WIB
PNM hadirkan program agen BRILink Mekaar untuk bantu para nasabahnya dapat penghasilan tambahan. (pnm.co.id)
PNM hadirkan program agen BRILink Mekaar untuk bantu para nasabahnya dapat penghasilan tambahan. (pnm.co.id)

Kabar BUMN - Sebagai bagian dari Holding Ultra Mikro, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) selalu berupaya memajukan para nasabahnya.

Itu merupakan bagian dari komitmen PNM dalam memberikan modal intelektual dan sosial selain modal finansial.

PNM Peduli adalah program yang diinisiasi untuk mengedukasi nasabah Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera).

Baca Juga: Loker PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Pendaftaran hingga 8 Januari 2024

Dari program tersebut, para nasabah Mekaar akan mendapat pengetahuan tentang produk keuangan dan cara mendapat penghasilan tambahan.

Salah satu caranya adalah dengan menjadi agen BRILink Mekaar.

Agen BRILink Mekaar ini merupakan program integrasi dari Holding Ultra Mikro yang dapat dinikmati oleh nasabah PNM Mekaar. 

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan S1 Psikologi di PT PNM Cabang Magelang, Simak Kualifikasinya!

Melalui program ini, nasabah bisa menambah penghasilan melalui pemberian layanan transaksi melalui BRILink Mekaar.

Layanan yang tersedia seperti membayar aneka tagihan, penarikan tunai, transfer uang ke bank, dan berbagai transaksi perbankan lainnya.

Manfaat dari program ini salah satunya dirasakan oleh nasabah PNM Mekaar asal Makassar, Defri.

Baca Juga: Ada Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan S1 Psikologi di PT PNM, Simak Syarat dan Kualifikasinya!

Selain jualan minuman kemasan, kini ia bisa mendapat penghasilan tambahan sejak menjadi agen BRILink.

Ia juga merasa senang karena bisa membantu warga sekitar melakukan transaksi perbankan dengan mudah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: pnm.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini